1.
Memiliki izin penyelenggaraan Pendidikan atau pelatihan atau fasilitasi peningkatan
kompetensi ataupun bentuk lain yang relevan;
2.
Menyelenggarakan pendidikan pelatihan vokasional bersertifikat;
3.
Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bestandar nasional maupun internasional;
4.
Menyelenggarakan peningkatan Kompetensi mengacu pada SKKNI atau Skema Okupasi atau
Standar Kompetensi Khusus yang berlaku;
5.
Memiliki sumber daya manusia/Tenaga Pengajar/Trainer untuk menyelenggarakan Peningkatan
Kompetensi Vokasional;
6.
memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar
secara Pembelajaran Daring, Pembelajaran Luring, dan/atau Pembelajaran Campuran (Blended Learning).
7.
memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar
secara Pembelajaran Daring, Pembelajaran Luring, dan/atau Pembelajaran Campuran
(Blended Learning).